PEMBERLAKUAN KEMBALI TILANG MANUAL

Tilang Manual, Dirlantas: Masyarakat Bisa Lapor Jika Ada Pungli

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 18 Mei 2023 | 16:17 WIB
Ilustrasi pelanggaran lalu lintas (SinPo.id/ Ashar)
Ilustrasi pelanggaran lalu lintas (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menyebut agar masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau melihat  anggota polisi yang menyalahi aturan dalam penindakan tilang manual yang sudah diterapkan kembali.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan, bahwa masyarakat bisa melapor kepada pimpinan polisi tersebut atau juga boleh melapor kepada Propam.

"Lapor kepada pimpinan di situ. Kalau ada pengawasan Propam silakan," ujar Latif saat dihubungi, Kamis, 18 Mei 2023.

Latif berjanji akan menindak tegas terhadap anggota yang melanggar dalam melakukan penindakan tilang manual seperti pungutan liar (pungli). Menurutnya, tujuan penindakan tilang manual diberlakukan kembali untuk keselamatan pengendara sendiri.

"Kita dikasih kewenangan adalah bentuk tanggung jawab menjaga keamanan dan keselamatan warga itu,” tuturnya.

Lebih jauh, Latif mengintruksikan kepada anggota yang menjalankan tugas melakukan penindakan tilang dengan tidak menakuti pengendara yang melanggar.

“Jadi jangan ditakuti, jangan menjadi suatu intimidasi. Kami tidak mengintimidasi, kami hanya memberikan warning bahwa kami harus melakukan ini untuk keselamatan mereka,” kata Latif. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI