Pakar Hukum Apresiasi Keberanian Kejagung Tahan Johnny G Plate
SinPo.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang melakukan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
"Penahanan menteri Kominfo oleh Kejaksaan Agung menunjukkan jaksa mendukung penegakan hukum berkualitas dan Profesional. Layak di apresiasi atas keberanian dan ketegasan menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dan seketika pula melakukan penahanan," kata Azmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Mei 2023.
Menurut Azmi, kasus yang merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut haruslah diusut tuntas oleh Kejagung. Apalagi, kata dia, melibatkan seorang menteri dalam kasus korupsi ini.
"Ini angka korupsi yang besar, apalagi dilakukan oleh Menteri nya sendiri, karenanya kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih tinggi dan berat kepada para pelaku karena menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri," tuturnya.
Azmi mengatakan, keberanian Kejagung harus diakui sebagai upaya penegakan hukum yang berkualitas dan menjadikan trend kejaksaan tumbuh positif. Diketahui saat ini, insitusi kejaksaan lebih maju dan berani dari penegak hukum lainnya terutama dari capaian kinerjanya.
"Ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik pada Kejaksaan menempatkan di posisi terbaik dan tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya," kata Azmi.
Lebih jauh, Azmi menyebut, dengan mentersangkakan dan melakukan penahanan atas menteri yang masih menjabat, menjadi bukti bahwa kejaksaan independent, profesional, dan objektif.
"Transformasi Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin sampai saat ini semakin tumbuh dan berhasil merebut dukungan publik dengan kinerja -kinerja nyata dan ketegasan nya dalam memimpin institusinya," ujarnya.