JOHNNY G PLATE TERSANGKA

Berikut Perjalanan Johnny G Plate hingga Jadi Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 17 Mei 2023 | 16:56 WIB
Menkominfo Jhonny G Plate usai ditetapkan tersangka oleh Kejagung (SinPo.id/ Ashar)
Menkominfo Jhonny G Plate usai ditetapkan tersangka oleh Kejagung (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka usai memeriksa untuk yang ketiga kalinya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Menteri dari NasDem itu pun langsung dilakukan penanahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Berikut perjalanan Johnny G Plate hingga ditetapkan jadi tersangka:

1. Johnny G Plate Sempat mangkir di pemeriksaan pertama

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate batal memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Menkominfo era Jokowi ini mangkir lantaran harus mengikuti acara Hari Pers Nasional (HPN) yang digelar di Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari 2023.

2. Johnny penuhi panggilan pertama pada 14 Febuari 2023.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Palte, menyebut pemeriksaannya di Kejaksaan Agung pada Selasa 14 Februari 2023 selain untuk mendalami dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022, juga berhubungan dengan tupoksi dan kewenangan Kementerian Kominfo terhadap Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BLU Bakti Kominfo.

3. Johnny G Plate hadiri pemeriksaan kedua pada 15 Maret 2023.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa selama 6 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo..

Politisi Partai NasDem itu diperiksa mulai dari pukul 08.45 WIB hingga pukul 15.07 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu, 15 Maret 2023.

"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Kejaksaan Agung dari pagi hingga siang hari ini. Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi," ujar Johnny kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

4. Adik Johnny G Plate kembalikan uang 500 juta terkait proyek BTS Kominfo ke Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa aliran dana yang sudah dikembalikan sebesar Rp534 juta oleh GAP selaku adik Menkominfo Johnny G Plate, berasal dari dana anggaran Badan Aksebilitas Informasi dan Komunikasi (BAKTI) Kominfo.

"Yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tau itu diambil dari anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu, 15 Maret.

5. Kejagung segera tentukan status Johnny G Plate di kasus korupsi BTS Kominfo.

Menkominfo Johnny G Plate rampung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam kasus ini untuk menentukan status Johnny.

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny Plate)," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023.

6. BPKP nyatakan kerugian negara di kasus korupsi BTS Kominfo sebesar Rp 8,32 triliun.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022 sebesar Rp8,32 triliun.

"Berdasarkan semua yang kami peroleh dan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.

7. Hadiri pemeriksaan ketiga, Johnny resmi jadi tersangkatersangka dan ditahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan punya bukti keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Sejauh ini, menteri dari partai NasDem itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, Rabu, 17 Mei 2023.

8. Kejagung geledah rumah dan kantor Johnny G Plate

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah rumah dan kantor Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Hal ini disampaikan Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan saat konferensi pers di gedung Bundar Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023.

"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas menteri Kominfo, dan di kantor Kominfo," ujar Kuntadi.

9. Kejagung ungkap peran Johnny G Plate di kasus korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung  mengungkap peran dari Johnny Plate dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu, 17 Mei 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI