UU KEKHUSUSAN JAKARTA

Heru Budi: UU Kekhususan Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Sedang Digodok

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 17 Mei 2023 | 16:35 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ PPID DKI)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ PPID DKI)

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Undang Undang (UU) Kekhususan Jakarta setelah Ibu Kota Negara berpindah ke Kalimantan Timur tengah digodok.

Menurut Heru Budi pihak yang berwenang membuat aturan tersebut adalah DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sedang digodok Undang-undang-nya dan itu kewenangan Kemendagri, kewenangan DPR," kata Heru dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.

Heru memaparkan, pihaknya harus mempersiapkan Jakarta sebelum Ibu Kota berpindah pada 2024. Ditambah dengan situasi Pemilu dan Pilkada yang harus dijaga agar Jakarta tetap dalam kondisi tentram.

"Tentunya kita ketahui menghadapi Pilpres, Pilkada dan seterusnya, kita enggak tahu nanti Pilkada Undang-undang yang dibuat seperti apa. Tapi kita harus mempersiapkan semua ini," ujarnya.

Mantan Walikota Jakarta Utara itu menyebut, nantinya Jakarta akan dipersiapkan menjadi kota global. Jakarta juga diyakini akan tetap menjadi daya tarik bagi para investor.

"Jakarta tetap maju jadi kota global dan tetap eksis menjadi investasi yang cukup baik," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI