Rugikan Negara Rp8 Triliun, Menkominfo Resmi Jadi Tersangka
SinPo.id - Menkominfo Johnny G Plate dianggap terlibat dalam korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS Kominfo pada Rabu, 17 Mei 2023.
Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Adapun nilai kerugian negara yang mencapai Rp8 triliun sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga meningkatkan status yang bersangkutan (Johmny G Plate) setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan bahwa Plate terancam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung untuk ketiga kalinya. Politikus NasDem tersebut statusnya kini berubah usai dua pemanggilan sebelumnya menjadi saksi dalam kasus korupsi BTS.
Berdasarkan pantauan Sinpo.id, Menkominfo tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 17 Mei 2023 pukul 09.05 WIB. Dia diperiksa selama tiga jam dalam pemanggilannya yang ketiga ini. Johnny keluar dengan rompi tahanan Kejagung berwarna merah pukul 12.10 WIB.
Sejurus dengan proses penetapan tersebut, Kejagung akan melakukan penggeledahan di kediaman dan rumah dinas Johnny G Plate dan melalukan pendalaman atas lasus tersebut.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan kami pada saat ini juga sedang melakukan pengeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas menteri kominfo, dan di kantor kominfo," ucap Kuntadi.