Penjual Angkringan Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Galon
SinPo.id - I (17), penjual angkringan ditetapkan tersangka terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi Irwan Hutagalung (53), bos air galon di Semarang. Upaya penetapan status tersangka itu karena I mengetahui tindak pidana tersebut tetapi tidak melaporkan ke pihak berwajib.
"Dia sudah kami tetapkan tersangka karena mengetahui perbuatan pidana tapi tidak melapor. Tapi jadi saksi kasus 340 pembunuhan berencana yang dilakukan Husen,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar di Kabupaten Semarang, Selasa 16 Mei 2023.
Walaupun sudah ditetapkan tersangka, polisi belum menahan. Alasannya, ancaman hukuman yang didapat I di bawah 5 tahun penjara. "Hanya wajib lapor. Karena satu kasus dapat ditahan bila tersangka terancam hukuman 5 tahun ke atas. Jadi di bawah 5 tahun tidak ditahan," tambahnya.