Bawaslu: Rawan Terjadi Pelanggaran Administrasi saat Tahapan Pencalonan
SinPo.id - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan tahapan pencalonan menjadi tahap yang rawan terjadi pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu. Untuk itu, Bawaslu RI beserta jajaran melakukan pengawasan melekat verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dilakukan KPU.
“Karena itu, mau tidak mau kita harus melakukan pengawasan secara melekat, mengingat data yang saat ini ada di KPU belum sepenuhnya dapat kita akses,” kata dia.
Pernyataan itu disampaikan saat memberikan arahan pada kegiatan Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara daring, Jakarta 15 Mei 2023.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu itu mengingatkan beberapa kerawanan pada saat Vermin seperti data ganda. “Perlu diwaspadai kerawanan data ganda pada saat proses pencalonan, baik lingkup lembaganya, daerah pemilihan (dapil) atau partai politiknya, sehingga dalam konteks ini perlu kita waspadai,” ujarnya.
Selain itu, dia juga berpesan agar seluruh jajaran pengawas melakukan identifikasi soal kemungkinan terjadinya perbedaan nama yang tidak linier antara KTP, ijazah dan dokumen bakal calon pendukung lainnya yang jadi persyaratan.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menambahkan, tahapan Vermin ini merupakan seleksi awal dalam menyeleksi calon negarawan yang memiliki rekam jejak yang baik.
“Jangan sampai kita meloloskan calon negarawan yang masih narapidana lepas. Sementara, aturan tidak memperbolehkan, harus ada jeda lima tahun itupun harus diumumkan di media masa,"ujarnya.
"Juga, kita amati para koruptor yang sudah keluar apakah sudah sampai jeda itu (5 tahun), kapan masa pidananya selesai ini harus hati-hati,” ujarnya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut.
Dia juga berpesan agar seluruh jajaran bekerja dengan cermat saat melakukan pengawasan Vermin. “Kita buka posko pengaduan, karena yang kita lihat adalah syarat keabsahan syarat calon, maka ini memang perlu kerja-kerja demokrasi yang teliti, karena kita meneliti surat perdata, satu-persatu dengan teliti,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tahapan vermin dimulai pada 15 Mei 2023 sampai 23 juni 2023 mendatang.