Berstatus Tersangka, Andhi Pramono Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Makassar
SinPo.id - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan Andhi Pramono alias AP dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar. Upaya pencopotan itu dilakukan pasca penetapan status tersangka kasus gratifikasi oleh KPK.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN, yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," kata Nirwala dalam keterangannya pada Senin 15 Mei 2023
Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Menurut dia, hasil pemeriksaan KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap AP. Kemenkeu juga telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
Selain itu, kata dia, AP juga akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Ia menegaskan, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," pungkasnya.