KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Penerima Gratifikasi

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 16 Mei 2023 | 01:36 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id -  Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Menurut dia, penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata dia, dalam keterangannya pada Senin 15 Mei 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ali, KPK berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri. Menurut Ali, status cegah terhadap Andhi berlaku selama enam bulan sejak tanggal 12 Mei 2023. Namun, pencegahan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI