Polemik PKPU, Rieke Dukung Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024
SinPo.id - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung keterwakilan perempuan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ini ditegaskannya menyusul polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
"Yang terbaik untuk ada keterwakilan perempuan pasti kita dukung," kata Rieke melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
Menurut Rieke, saat ini penting untuk melihat apakah basis atau keterwakilan perempuan ditempatkan di partai politik (parpol) atau tidak. Termasuk, masalah penentuan nomor urut dengan tujuan akhir terpilih saat hari pencoblosan.
"Jadi kalau bukan di basis partai memang agak berat," kata dia.
Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Lebih rinci, PKPU tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).