Pinjam Dua Motor Malah Dibawa Kabur, Pria di Malang Ditangkap Polisi
SinPo.id - Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial TW (45) terkait kasus penggelapan sepeda motor. Terduga pelaku tersebut diamankan polisi setelah korban, UCN (36), melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mejelaskan, pihaknya berhasil mengamankan TW di tempat tinggalnya di Desa Beji, Kecamatan junrejo, Kota Batu, pada Kamis, 11 Mei 2023.
“Terduga pelaku diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Dau di rumahnya daerah Junrejo, Kota Batu, Kamis sekitar jam 22.00 WIB,” kata Taufik dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 14 Mei 2023.
Awalnya, kata Taufik, TW menemui korban pada 20 Februari 2023 lalu untuk meminjam sepeda motor Honda Spacy milik korban dengan menjanjikan sejumlah uang. Rencananya, motor korban akan digunakan untuk bekerja selama satu minggu.
"Karena percaya, korban kemudian menuruti permintaan TW dengan kesepakatan segera dikembalikan," katanya.
Selang beberapa hari, TW kembali mendatangi korban untuk meminjam motor korban dengan alasan ada temannya yang membutuhkan sewa kendaraan mendesak. Lagi-lagi korban percaya dengan bujuk rayu pelaku yang menjanjikan uang sewa jika memberikan motor Yamaha Xeon miliknya.
“Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam motor korban dengan iming-iming akan diberikan uang pengganti sejumlah Rp60 ribu setiap hari. Korban percaya karena sebelumnya sudah pernah meminjamkan motor kepada pelaku dan selama ini aman,” ujarnya.
Namun rupanya kepercayaan yang diberikan korban kepadanya disalahgunakan oleh TW. Pelaku menghilang tanpa kabar membawa kabur dua unit sepeda motor yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi.
"Tak mau membuang waktu, Unit Reskrim Polsek Dau yang mendapatkan laporan segera mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku," ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, sambung Taufik, polisi menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Xeon milik korban dari tangan pelaku. Sementara motor Honda Spacy milik korban telah digadaikan oleh TW kepada orang lain.
“Pengakuan terduga pelaku, motor korban telah digadaikan kepada orang lain. Sementara salah satunya dipergunakan untuk kendaaraan sehari-hari,” jelasnya.
Taufik menyebut, polisi masih melakukan pengembangan terhadap keterangan pelaku. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan TW juga melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.
“Petugas juga melakukan pengejaran terhadap penadah yang menerima gadai motor milik korban,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, TW dikenakan pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara.