Pemerintah Didorong Buat Peraturan Tentang Perizinan Senpi Bela Diri
SinPo.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah segera membuat peraturan khusus tentang perizinan senjata api bela diri sipil Non-Organik TNI/Polri. Peraturan itu nantinya mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (IKHSA).
Termasuk, tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA. Bamsoet khawatir tidak adanya aturan membuat pemilik ataupun polisi gagal memahami maksud dari senjata api bela diri.
"Saat ini masih seringkali terjadi kerancuan ataupun multitafsir, baik dari kepolisian ataupun pemilik IKHSA, tentang kapan pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata apinya. Sehingga, tidak jarang berakibat dengan terjadinya kriminalisasi bagi pemilik IKHSA," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2023.
Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) ini mencontohkan salah satu pemilik IKHSA yang menjadi 'korban' karena belum adanya peraturan khusus tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Saat itu, pemilik IKHSA harus berhadapan dengan hukum karena mengokang senjata api bela diri miliknya untuk menghindari pengeroyokan oleh sekelompok orang.
"Padahal, dia hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya, sebagai antisipasi sekaligus pernyataan verbal bahwa dia bersenjata untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang sudah hampir terjadi. Tetapi, tetap dia harus berhadapan dengan aparat hukum," kata penasihat Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB-PERBAKIN).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan DPP PERIKHSA sendiri telah membuat serta menyerahkan rancangan naskah akademik peraturan pemerintah (PP) tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sekaligus Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA Yasonna Laoly.
Keberadaan PP tersebut dinilai sangat penting karena bisa dijadikan rujukan untuk membuat Pedoman Kapolri dan Pedoman Jaksa Agung. Sehingga, ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang kewajiban pemilik izin khusus senjata api bela diri menjadi semakin jelas.
"Saat ini payung hukum keberadaan pemilik IKHSA diatur dalam undang-undang yang bersifat umum. Antara lain UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, serta Perppu Nomor 20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api," katanya.
"Namun belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA," sambung Bamsoet.