Wamenkumham Tolak Upaya Restorative Justice Archi Bella

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 12 Mei 2023 | 13:49 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Pihak Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang diwakilkan oleh Irma Hiariej secara tegas menutup upaya restorative justice (RJ) yang diajukan keponakannya, Archi Bela dalam kasus pencemaran nama baik. Diketahui, kasus ini yang sedang bergulir di Bareskrim Polri, dimana Archi Bella sudah ditahan sebagai tersangka.

Irma yang juga kakak kandung dari Wamenkumham itu mengatakan, bahwa keluarga besarnya mendukung langkah hukum yang ditempuh adiknya tersebut. Pasalnya, apa yang dilakukan Archi telah mencoreng nama besar keluarga. 

“Justru kalau tidak diproses, presepsi masyarakat terhadap pencatutan nama Wamenkumham dianggap sebagai kebenaran. Padahal semua itu adalah fitnah,” ujar Irma saat dihubungi pada Kamis malam, 11 Mei 2023.

Irma pun angkat bicara ihwal pernyataan dari kuasa hukum Archi yang berucap akan melaporkan Wamenkumham Edward ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun mempersilahkan pihak Archi membuat laporan ke KPK.

“Silakan saja kalau AB dan pengacaranya mau lapor balik,” tuturnya.

Sebelumnya, aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Archi Bela, keponakan dari Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej. Penahanan dilakukan pasca Archi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Eddy.

"Tersangka AB (Archi Bella) dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik ditahan mulai hari ini Kamis, 11 Mei 2023," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar dalam keterangannya, Kamis 11 Mei 2023.

Sebelum ditahan, Archi telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, bersama kuasa hukumnya.

Archi diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP

Adapun penipuan dan pencatutan nama Wamenkumham dilakukan Archi untuk menipu sejumlah pihak, dengan maksud untuk membantu dalam proses promosi jabatan.sinpo

Komentar: