Soal Ekspor Tembaga Freeport, Komisi VII DPR Akan Panggil Menteri ESDM

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 12 Mei 2023 | 08:03 WIB
PT Freeport Indonesia
PT Freeport Indonesia

SinPo.id -  Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengatakan akan memanggil Menteri ESDM untuk membahas Peraturan Menteri (Permen) terkait perpanjangan izin ekspor tembaga PT. Freeport. Menurutnya, pemerintah tidak boleh didikte oleh PT. Freeport dan meralat undang-undang  dengan Permen. Karena seharusnya Undang-undang Minerba hanya bisa diubah dengan undang-undang.

"Sikap pemerintah yang menerbitkan Permen Menteri ESDM untuk menabrak UU Minerba demi memuluskan ekspor konsentrat tembaga ibarat pepatah 'sepatu kesempitan kaki yang dipotong' atau ibarat 'buruk rupa, cermin dipecahkan'," kata Mulyanto, dikutip Jumat 12 Mei 2023.

Dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP)  ia menyebut bahwa Komisi VII DPR RI telah berkali-kali mengingatkan mitra terkait pelanggaran itu, tetapi tidak didengar. Sehingga DPR RI akan segera memanggil Menteri ESDM untuk menjelaskan rencana penerbitan Permen tersebut.

Apalagi, kata Mulyanto, Pemerintah mengakui sudah dinego oleh Freeport, begitu pula Freeport yang juga mengakui telah bernegosiasi dengan Pemerintah untuk pelanggaran UU Minerba. Padahal, komoditas lain seperti nikel, bauksit dan timah patuh pada amanat UU Minerba.

"Jangan sampai kita diledek masyarakat dengan sindiran bahwa UU dibuat memang untuk dilanggar. Ini kan preseden buruk bagi ketertiban hukum ketatanegaraan kita. Sebab, sesuai konstitusi, kita adalah Negara Hukum bukan negara kekuasaan," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI