Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Proyek GTS

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 12 Mei 2023 | 01:49 WIB
Kejaksaan Agung/Net
Kejaksaan Agung/Net

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018. Upaya penetapan tersangka itu dilakukan setelah ditemukan bukti cukup. 

"Tim penyidik bidang Pidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Kamis 11 Mei 2023.

Keenam orang tersangka tersebut yaitu Taufik Hidayat selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020, 
Heri Purnomo selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018. Judi Achmadi selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018. Rusjdi Basamallah selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST). Agus Herry Purwanto selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA). Tejo Suryo Laksono selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK). 

Kini, para tersangka langsung ditahan usai diperiksa penyidik.
Keenam tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Adapun para tersangka berberan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selain itu, untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana. Akibat perbuatan para tersangka terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.

"Para tersangka telah bersama-sama secara telah melakukan perjanjian fiktif yang didukung oleh kegiatan-kegiatan fiktif dengan dalih membangun apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang didukung dengan data-data palsu," katanya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: