Polisi Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 12 Mei 2023 | 00:44 WIB
Gedung Bareskrim Polri/ NTMC
Gedung Bareskrim Polri/ NTMC

SinPo.id -  Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Archi Bela, keponakan dari Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej. Upaya penahanan ini dilakukan pasca Archi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Eddy.

"Tersangka AB (ditahan,-red) dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik. Ditahan mulai hari ini Kamis, 11 Mei 2023," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar dalam keterangannya, Kamis 11 Mei 2023.

Sebelum ditahan, Archi telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, bersama kuasa hukumnya.

Archi diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP

Pasca penahanan itu, tim kuasa hukum akan mengambil beberapa langkah, termasuk mengajukan permohonan perlindungan hukum ke presiden Jokowi. Selain itu, tim kuasa hukum juga akan ajukan permohonan ke Menkopolhukam Mahfud Md, Menkumham Yasonna Laoly, hingga DPR RI.
 sinpo

Komentar: