Isu Sensitif Ini Dibahas Ketua Komisi II DPR RI dengan Bawaslu dan Kapolri
Jakarta, sinpo.id - Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali berkunjung ke Mabes Polri, Jakarta untuk menemui Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Bawaslu, akan mendiskusikan soal isu-isu terkait Pilkada.
Zainudin menegaskan, salahs satu yang dikhawatirkan dalam masa-masa seperti ini ialah beredarnya kampanye hitam dengan memainkan isu SARA. Isu ini sangatlah berbahaya karena dapat meretakan kedaulatan bangsa.
Untuk itu Zainudin dalam kesempatan itu mengatakan, perlunya sosok untuk menanggulangi isu tersebut bila benar mencuat. Dalam hal ini peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangatlah diperlukan.
"Kalau (isu) SARA diangkat, maka sulit untuk memadamkan. Maka Kapolri meyampaikan banyak mendorong faktor-faktor pendingin. Ibaratkan tokoh masyarakat, agama untuk menghimbau suapaya Pilkada ini jadi Pilkada damai," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Selain itu Ketua Bawaslu, Abhan menyampaikan terkait mencuatnya fenomena anggota Polri aktif atau menjelang purna, yang mengikuti kontestasi Pilkada.
"Saya kira sikap Kapolri tegas, mereka yang mengikuti kontestasi, yang memegang jabatan dinonjobkan segera," tambah Abhan.
Abhan menyampaikan Kapolri menjamin pihaknya akan bersikap netral saat pilkada. "Yang jelas bahwa Polri menjamin netralitas kepolisian," imbuh dia.
Masalah lain yang dibahas, lanjut Abhan, adalah soal pencegahan dan penindakan terhadap kampanye hitam atau black campaign di media sosial dan perbuatan money politics. Abhan mengatakan dirinya dan Kapolri sepakat untuk menindak pelaku money politics.
"Berikutnya terkait upaya pencegahan kita dengan persoalan cyber crime maupun isu SARA, money politics. Kapolri dan Bawaslu akan tegas terkait persoalan money politics dan black campaign," terang Abhan.
Abhan menerangkan untuk masalah black campaign di media sosial, Bawaslu memasrahkan kepada polisi siber. Namun polisi dengan Bawaslu tetap melakukan proses koordinasi jika menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran itu.

