Soal JR Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Perkara Tipikor, Akademisi: Tidak Relevan!
SinPo.id - Beberapa waktu yang lalu, publik disuguhkan oleh berita adanya pengajuan uji materi atau judicial review (JR) terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yakni terkait dengan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, khususnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menanggapi hal itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebut bahwa pengajuan JR ke Mahkamah Konstitusi soal kewenangan jaksa di perkara tipikor tersebut tidak relevan dan tidak berdasarkan pada norma-norma pemberantasan korupsi.
Terlebih, kata dia, apabila dikaitkan dengan asas peradilan pidana, maka keberadaan jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum dalam penanganan tindak pidana korupsi merupakan pengejawantahan asas peradilan cepat.
"Hal ini terbukti dari praktik yang terjadi selama ini dimana penanganan tindak pidana korupsi dalam satu atap seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan dan KPK jauh lebih efektif dan efisien," ujar Hibnu dalam siaran persnya, Kamis, 11 Mei 2023.
Dia mengaku terkejut bahwa gugatan ini diajukan di tengah adanya peningkatan kinerja Kejaksaan dalam penanggulangan perkara tipikor, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di daerah-daerah, sebagaimana halnya tergambar secara jelas dari tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap Kejaksaan yang mencapai angka 80,6 berdasarkan survei dari Indikator Politik Indonesia.
"Secara logis, tingginya kepercayaan publik kepada Kejaksaan sebagai salah satu cermin aparat penegak hukum tentu harusnya memberikan optimisme bahwa penanggulangan korupsi akan menjadi lebih baik dan optimal sepanjang tidak adanya gangguan ataupun upaya-upaya pelemahan terhadap Kejaksaan secara institusional," tuturnya.
Oleh karenanya, Hibnu menyatakan tidak berlebihan apabila banyak praktisi maupun akademisi yang berpandangan bahwa pengajuan JR tersebut sebagai salah satu langkah untuk mengaburkan atau mengganggu penanganan tindak pidana korupsi yang tengah gencar dilakukan oleh Kejaksaan pada saat ini.