Anggota Baleg DPR Keberatan Tembakau Masuk Kategori Zat Adiktif
SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, keberatan tembakau disetarakan dengan berbagai zat adiktif lainnya. Menurut dia, tembakau disetarakan seperti narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
"Yang mengejutkan adalah adanya DIM dari pemerintah yang narasinya itu menurut pandangan kami tidak sesuai dengan pengusul, yakni tentang pasal yang menyangkut tembakau yang disetarakan dengan narkotika atau narkoba," kata Firman, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 9 Mei 2023.
Pasalnya, hal itu tertuang dalam Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU Omnibus law Kesehatan di Pasal 154 dari pemerintah. Tembakau, kata dia, adalah komoditas dan produk legal yang telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, dan belum ada hasil kajian yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga tembakau tidak bisa digeneralisir masuk kategori narkoba atau psikotropika.
"Tembakau juga mempunyai nilai-nilai yang positif karena memberikan kesejahteraan bagi petani. Dengan menanam tembakau, petani lebih sejahtera daripada menanam varietas yang lain. Jumlahnya tidak kecil dan mereka sudah kerja di sektor tembakau hampir 30 tahun," ungkapnya.
Selain itu, kata Firman, Tembakau juga telah memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara dengan pajak cukainya yang mencapai Rp178 triliun rupiah. Bahkan tembakau juga mensubsidi BPJS Kesehatan. Sehingga hal itu harus kembali dipikirkan oleh pemerintah, karena menyangkut hak hidup para petani.