Jazilul Fawaid Minta Capres-Cawapres KKIR Diumumkan Mei Ini
SinPo.id - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid meminta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto segera mengumumkan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Menurut dia, saat ini merupakan momentum tepat untuk mengumumkan bakal capres dan cawapres.
"Kita semua, pengurus, para tokoh, kader, dan simpatisan PKB sedang menunggu agar Pak Prabowo dan Gus Muhaimin segera mengumumkan pasangan capres dan cawapres," kata dalam keteranganya kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.
Pengumunan pasangan capres-cawapres itu, kata dia, sesuai harapan para ulama, tokoh, dan kiai. Apalagi, dia melanjutkan, Itjima Ulama Nusantara pada Januari 2023 sudah mendorong agar pengumuman dilakukan pada bulan Ramadan. Namun belum berhasil direalisasikan sampai sekarang.
"Bulan Mei ini bulan yang tepat para ulama, para tokoh, para kiyai mengharapkan dengan sungguh-sungguh, agar Pak Prabowo dan Gus Muhaimin segera mengumumkan pasangan capres dan cawapres," kata dia.
Jazilul lantas menegaskan kembali komitmen KKIR yang memanfaatkan bahwa pasangan bakal capres dan cawapres ditentukan oleh Prabowo dan Cak Imin.
"Siapa pun boleh memberikan pengamatan, pendapat, usulan terkait dengan pasangan capres dan cawapres dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya, namun keputusan ada di tangan Pak Prabowo dan Gus Muhaimin," ujarnya.
Dia menegaskan pula bahwa koalisi inti yang sepakat dibangun PKB bersama Partai Golkar sebagai tindak lanjut wacana pembentukan Koalisi Besar tidak membatalkan kerja sama politik antara PKB dengan Partai Gerindra dalam sekoci KKIR.
"Koalisi inti yang digagas Pak Airlangga dan Gus Imin tak menganulir kerja sama politik yang dilakukan oleh Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya," kata dia.
Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.