TPPO WNI

TPPO WNI di Myanmar, Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 09 Mei 2023 | 19:17 WIB
Gedung Bareskrim Polri (SinPo.id/ NTMC Polri)
Gedung Bareskrim Polri (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diberangkatkan ke Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa dua orang bernama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, yang diduga sebagai perekrut 20 WNI tersebut, ditetapkan tersangka setelah gelar perkara pada Selasa, 9 Mei 2023. 

Sebagai informasi, keduanya dilaporkan kerabat korban Nurhaida dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Mei 2023. Mereka dituduh melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Luar Negeri Tidak sesuai Prosedur.

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka” ujar Djuhandhani dalam keterangannya Selasa, 9 Mei 2023.

Menurut Djuhandhani, keduanya telah memenuhi unsur dugaan TPPO, yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Penyidik saat ini sedang mencari dan menangkap pelaku, serta mengembangkan apakah ada tersangka lain,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Diretorat Tindak Pidana Umum sedang memburu keberadaan perekrut 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani menyebut pihaknya tengah menelusuri data perlintasan para korban dari pihak imigrasi dan maskapai.

Kami telah melakukan kordinasi dengan Kantor Imigrasi kelas l Soekarno Hatta dan telah diperoleh data perlintasan para korban yang melalui Bandara Soekarno Hatta," ujar Djuhandhani saat dihubungi, Senin, 8 Mei 2023.

Djuhandhani juga menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari keluarga korban. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan segera gelar perkara untuk menaikkan status penyidikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI