Pemprov DKI Minta Izin Operasi Truk yang Buang Tinja Sembarangan Dicabut
SinPo.id - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI mencabut izin operasi truk sedot WC yang membuang limbah tinja sembarangan di saluran Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Saya minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin operasinya dan juga didenda," kata Heru kepada wartawan Senin 8 Mei 2023.
Heru menilai, membuang limbah tinja sembarangan di saluran air merupakan tindakan tidak bertanggung jawab dan mengganggu kenyamanan warga.
“Sudah jelas tidak boleh buang tinja masa di situ. Tidak pantaslah seperti itu," ujarnya.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu mengapresiasi warga yang berani melapor dan memviralkan kejadian tersebut. Pihaknya juga memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.
Seperti diketahui, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait adanya truk tinja yang membuang limbah ke saluran air di Jalan Tanjung Duren pada Jumat 5 Mei 2023.
Tim pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta telah melakukan penelusuran dan pelacakan di lokasi pembuangan limbah dan menemukan tempat parkir truk bernopol B 9315 BFA serta pemilik mobil tinja yang telah melanggar aturan.
Pemilik mobil tinja berinsial HA mengakui pelanggaran pembuangan tinja ke dalam saluran telah dilakukan kesekian kali. Namun, aksi tersebut baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat. Pemilik truk tinja dikenakan denda paksa sebesar Rp5 juta.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meminta pengusaha ataupun pemilik truk tinja wajib melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah Perumda Paljaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi maupun Pulo Gebang.
"Kami juga meminta warga segera melaporkan, bila melihat adanya pelanggaran yang dapat merusak lingkungan hidup," ujar Yogi Ikhwan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta.