Heru Sebut Ganti Rugi Lahan Normalisasi Ciliwung Terkendala Surat Tanah Warga Hilang
SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bakal memberikan ganti rugi ke pemilik lahan yang terimbas proyek normalisasi atau perluasan Kali Ciliwung, di Rawajati, Jakarta Selatan.
Namun diakuinya juga masih terdapat kendala dalam proses ganti rugi lahan milik warga. Di antaranya surat kepemilikan tanah yang hilang.
"Memang ada beberapa poin-poin dan beberapa hal yang masih ada kendala yang pertama warga suratnya hilang. Nah ini sedang di proses dari pak Kepala Kantor Pertanahan," kata Heru saat meninjau normalisasi kali ciiwung di Rawajati, Jakarta Selatan, Senin 8 Mei 2023.
Heru memaparkan, surat kepemilikan tanah menjadi syarat bagi pemilik lahan untuk mendapat ganti rugi dari Pemprov DKI. Untuk itu, Heru meminta warga yang kehilangan surat tanah agar secepatnya mengurus surat kehilangan.
"Asal ada surat keterangan (kehilangan) dari kepolisian semoga bisa segera di proses," ujarnya.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu juga menjelaskan, saat ini masih ada 18 bidang tanah yang belum dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta karena masalah surat kepemilikan lahan.
Namun begitu, Heru menjamin tanah milik warga yang terimbas proyek normalisasi Kali Ciliwung akan mendapatkan ganti rugi dari Pemprov DKI.
"Ini diganti lahannya semua. Ada yang sudah naik haji kok," tandasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI tengah melakukan normalisasi kali yang ada di Ibu Kota, termasuk kali Ciliwung. Langkah tersebut sebagai upaya untuk mengurangi banjir yang kerap terjadi di Jakarta.