Anggota Komisi X DPR Minta Kimia Farma, IDI, dan Dokter Mitra Duduk Bersama
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan agar PB IDI, Kimia Farma Diagnostika, dan dokter mitra duduk bersama untuk menyelesaikan polemik perjanjian kerja sama (PKS). Semua pihak harus berkepala dingin dan tidak mengedepankan egonya masing-masing.
Dia khawatir jika satu pihak memaksakan pihak lainnya maka yang menjadi korban adalah masyarakat. Rahmad yakin persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik.
"Apa pun masalahnya selesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai yang menjadi korban adalah rakyat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Duduk bersama, bicarakan baik-baik sampai ada titik temu," kata Rahmad kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 7 Mei 2023.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menekankan jika PKS adalah kesepakatan bersama antara dua pihak atau lebih. Jika ada salah satu pihak yang tidak atau belum sependapat maka tidak bisa dilakukan kerja sama.
"Saya belum tahu detail permasalahannya, apakah terkait nasib kerja para dokter, atau kesepakatan yang bagaimana. Tetapi kalau perjanjian kerja sama itu kedua belah pihak duduk bersama, kalau di situ hanya satu pihak, itu artinya belum berkesepakatan," tegas Rahmad kepada wartawan, Sabtu 7 Mei 2023.
Rahmad mengungkapkan Klinik Kimia Farma jumlahnya sangat banyak di Indonesia. Karena itu, jika ada satu pihak memaksakan pihak lainnya maka masyarakat secara otomatis yang menjadi korbannya. Sementara masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan di tempat tersebut.
Disinggung pula bahwa saat ini keberadaan dokter belum merata di seluruh Indonesia. Dia khawatir dengan belum meratanya dokter ini, ditambah perselisihan Kimia Farma dengan dokter mitra, semakin menambah permasalahan pelayanan kesehatan masyarakat.
"Makanya semua pihak harus duduk bersama sampai ada titik temu dan jangan sampai ada pihak yang memaksakan pihak lain. Yang penting tidak ada yang dirugikan.
Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Rakyat di sini harus dinomersatukan," kata Rahmad Handoyo.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Santoso menyebut jika sebuah perjanjian tidak bisa dilakukan secara sepihak. Sebuah perjanjian harus disepakati bersama oleh kedua belah pihak dan tidak ada paksaan di dalamnya. Jika di dalamnya bertentangan dengan aturan hukum maka perjanjian itu cacat atau ilegal.
Santoso mengungkapkan perjanjian kerja sama PT KFD dengan dokter mitra tidak bisa hanya bersandar pada aturan yang ada di Kementerian BUMN. Akan tetapi juga mengakomodir aturan menyangkut perjanjian kerja sama secara hukum. Sebab, bagaimanapun tidak diperbolehkan ada aturan satu sama lain saling bertentangan.
"Jadi jangan sampai yang diberikan Kimia Farma hanya berdasarkan aturan yang ada di BUMN, salah itu. Karena aturan satu sama lain itu tirak boleh bertentangan," kata Santoso.
Hal senada disampaikan angota Komisi VI DPR Muslim. Dia menyatakan jika PKS antara dokter mitra dengan PT KFD merugikan salah satu pihak.
Dari beberapa poin yang dibacanya, bahkan ada kesan jika PT KFD ingin 'menyingkirkan' dokter gigi dan dokter umum yang menjadi mitra KFD.
"Kalau kita lihat PKS baru ini, memang sangat merugikan para dokter. Terkesan banget dipaksakan karena kalau tidak ikut, ya keluar. Ini kan sebenarnya tidak boleh," kata dia.
Muslim mengingatkan bahwa dokter mitra merupakan pihak yang turut membesarkan PT Kimia Farma Diagnostik. Sebab, keberadaanya secara langsung membawa masyarakat untuk datang ke Kimia Farma. Akan tetapi, ketika Kimia Farma mulai dikenal justru dokter mitra mau 'ditendang'.
"Dokter ini kan yang berjasa dalam rangka membesarkan Kimia Farma. Dari yang tidak ada pasien, sekarang sudah besar, eh main tendang-tendang saja," tegas dia.
Polemik ini berawal saat dokter mitra mengeluhkan perjanjian kerja sama yang disodorkan Kimia Farma. Dokter mitra Kimia Farma, dalam hal ini dokter gigi dan dokter umum, sebelumnya sempat dimediasi oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
IDI merekomendasikan agar PT Kimia Farma Diagnostika menyelesaikan perselisihan hubungan kerja dengan seluruh dokter yang bermitra. Jika belum diselesaikan, IDI menginstruksikan Seluruh Ketua IDI Cabang dan/atau IDI Wilayah menunda sementara pemberian Surat Rekomendasi dokter-dokter baru yang akan bekerja di seluruh jaringan Klinik Kimia Farma