Uni Eropa Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Produk Asam Lemak asal Indonesia
SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan, mengatakan Otoritas Uni Eropa telah menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia berkat partisipasi aktif Kemendag dalam setiap penyelidikan.
“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan berpartisipasi aktif dalam upaya mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia terhadap tindakan trade remediesdari negara mitra dagang," kata Mendag, Jumat 5 Mei 2023.
Sebelumnya, Komisi Eropa menginisiasi penyelidikan Anti-Subsidi Produk Asam Lemakasal Indonesia pada 13 Mei 2022, yang disampaikan melalui Coalition against Unfair Trade in Fatty Acid (CUTFA) sebagai pemohon.
Kemudian, Pemerintah Indonesia pun berpartisipasi aktif dalam penyelidikan tersebut dengan mengikuti konsultasi prainisiasi, penyampaian jawaban kuesioner, dan penyampaian sanggahan kepada Komisi Eropa.
Saat masa penyelidikan, CUTFA menarik petisinya pada 3 Oktober 2022. Dengan penarikan petisi ini, merujuk pada Article 14(1) EU Basic Regulation, Komisi Eropa dapat melanjutkan atau mengakhiri penyelidikan.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang telah berhasil dihimpun dalam masa penyelidikan, Komisi Eropa menyimpulkan bahwa penghentian penyelidikan tidak akan bertentangan dengan kepentingan Uni Eropa.
Menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, jika bea masuk imbalan diterapkan pada asam lemak Indonesia, maka akan ada dampak tersendiri bagi industri pengguna di Uni Eropa.
“Penerapan bea masuk imbalan atas produk asam lemak Indonesia akan memberikan dampak negatif bagi Indonesia dan Uni Eropa, sehingga kamimenyambut baik penghentian penyelidikan antisubsidi ini,” ungkap Budi.
Pasalnya, ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa pada periode 2018–2022 meningkat sebesar 25,76 persen. Namun untuk periode Januari 2023, ekspor tercatat sebesar USD 18 juta, turun 44,83 persen jika dibandingkan nilai ekspor Januari 2022 yang sebesar USD 32 juta.
Oleh karena itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menyampaikan bahwa perjuangan mengamankan pasar asam lemak Indonesia di Uni Eropa masih akan berlanjut, termasuk mengupayakan menghentikan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) asam lemak oleh Komisi Eropa.