DPR Ingatkan Satgas TPPU Rp 349 Triliun untuk Bekerja Independen
SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Willy Aditya, mengingatkan satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk bekerja secara independen dalam mengusut tuntas polemik transaksi janggal Rp349 triliun terkait tupoksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian ia meminta agar Satgas TPPU bisa memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai fungsi dan tugasnya, supaya kasus yang telah meresahkan publik tersebut tidak jalan di tempat dan selesai dengan kepastian hukum.
“Jangan sampai hanya ramai di pemberitaan tapi tidak ada konklusi apapun dari sisi hukumnya. Semua harus bekerja sesuai tupoksi dan kewenangan mereka,” kata Willy, melalui pernyataan tertulisnya pada Jumat, 5 Mei 2023.
Terlebih Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu juga menyoroti adanya anggota Satgas TPPU yang berasal dari internal Kemenkeu, yang memang memiliki kewenangan pro justisia. Sehingga Ketua Tim Komite TPPU, Mahfud MD, diminta untuk mengawasi dengan ketat proses penyelidikan transaksi janggal Rp349 triliun tersebut.
"Saya ingatkan lagi, apabila begitu, Pak Mahfud sebagai Ketua Komite harus mengawasi dengan ketat. Jangan sampai dengan dimasukannya bagian Kemenkeu malah menjadi boomerang dan membuat masyarakat tidak percaya," ungkapnya.
Menurut Willy, ketegasan penyelesaian kasus transaksi janggal di Kemenkeu juga dapat meningkatkan citra pemerintah di mata masyarakat yang belakangan menurun. Pasalnya, masyarakat butuh integritas Kemenkeu yang dipercaya untuk mengumpulkan sumber pendanaan pembangunan.
Namun, masyarakat juga diminta untuk bersabar dan ikut mengawal kasus transaksi janggal di Kemenkeu. Karena dengan adanya peran masyarakat, diharapkan kasus tersebut dapat terbuka.
“Masyarakat pasti menunggu akhir dari polemik ini. Apakah terbukti memang ada transaksi janggal atau memang ada kekeliruan data yang diterima pejabat publik. Ini yang harus dikawal sampai akhir yang jelas dan tegas,” kata Willy.