Panglima TNI: Prajurit yang Jual Amunisi kepada Musuh Dapat Dihukum Mati

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 05 Mei 2023 | 07:41 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono/ SinPo.id/ Ashar SR
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id -  Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan prajurit yang berkhianat dengan cara menjual amunisi kepada musuh dapat dihukum mati. Menurut dia, TNI perlu mengevalusi banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

"Perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh. Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," kata dia.

Pernyataan itu disampaikan Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 3 Mei 2023. 

Yudo mengatakan prajurit TNI telah bersumpah untuk mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setia kepada Pancasila. Menurut dia, prajurit TNI akan menderita jika ada pengkhianatan.

"Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media. Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera. Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan. Prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI