Sekda DKI Jakarta Terbitkan Surat Larangan ASN Pamer Kekayaan
SinPo.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan surat edaran nomor 14/SE/2023 tentang imbauan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menerapkan pola hidup sederhana. Surat edaran itu ditanda tangani pada 12 April 2023 dengan tembuskan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua KPK Firli Bahuri serta Asisten Sekda DKI Jakarta.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tulis surat edaran dikutip Rabu 3 April 2023.
Edaran tersebut berisikan lima poin yang salah satunya menghimbau ASN dan keluarga untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukan hedonisme.
Pegawai ASN juga diimbau bijak menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tulis surat edaran tersebut lebih lanjut.
Lima poin surat edaran tersebut meliputi imbauan agar Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.
Selain itu pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi. Termasuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatuhan dan kepantasan.
Pegawai ASN juga diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah. Tak hanya itu, pegawai ASN memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.