Anggaran Dana Desa Bisa Ditambah Jika..

Laporan:
Jumat, 05 Januari 2018 | 17:52 WIB
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Jakarta, sinpo.id - Anggaran Dana Desa tahun 2018 ditetapkan tak ada kenaikan dibanding tahun lalu, yakni sebesar Rp 60 triliun.

Dengan tak adanya penambahan alokasi anggaran, sementara itu kebutuhan kian meningkat, Pemerintah harus mampu menerapkan formula sistem tata kelola Dana Desa yang baik dan efektif.

"Evaluasi sangat penting dan dibutuhkan untuk menemukan sistem yang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat miskin perdesaan dan melihat kesiapan desa dalam mengelola anggaran yang diterima," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Malang, Jumat (5/1/2018).

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, anggaran sebesar Rp 60 triliun itu akan difokuskan untuk memberikan kesempatan kerja dan pemasukan bagi masyarakat. Terutama masyarakat kurang mampu yang tinggal di perdesaan.

Bagi desa tertinggal atau miskin, akan mendapatkan alokasi anggaran hingga mencapai Rp 3,5 miliar. Sementara desa sudah maju mendapatkan anggaran sebesar Rp 800 juta.

Tahun ini anggaran Dana Desa sebesar Rp 60 triliun, sesuai dengan perencanaan yang disetujui DPR. Jika sistem tata kelola yang baik telah ditemukan, maka secara bertahap anggaran Dana Desa akan bisa ditambah. Sebelumnya, pada 2017, dana desa dialokasi sebesar Rp 60 triliun.

"Jadi ini lebih fokusnya bukan hanya sekedar Dana Desa, tetapi ditambah dana kementerian lain, seperti PU, Perhubungan, Pertanian, Kesehatan, semuanya untuk bersama-sama dengan Dana Desa yang Rp 60 triliun itu, untuk bisa mengangkat tingkat kehidupan masyarakat desa," kata mantan petinggi Bank Dunia itu.

Dia menambahkan, apabila sistem tata kelola yang baik telah ditemukan dan Dana Desa ditambah anggarannya. Maka diharapkan akan langsung memberikan dampak kepada masyarakat dan terpenting tak terjadi penyelewengan.

"Sehingga pada saat nanti Dana Desa bertambah sesuai mandat undang-undang, telah menemukan suatu sistem yang benar-benar bermanfaat, dan bisa mengurangi berbagai bentuk penyelewengan dan pelanggaran tata kelola," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI