Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp4,1 Miliar
SinPo.id - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster ke Singapura melalui Bandara Soetta. Dalam kasus tersebut polisi menangkap lima orang tersangka, berinisial HP alias E (42), BN (33), MA (34), E (41), dan AT (38).
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pengelolaan benih lobster yang akan diselundupkan melalui Bandara Soetta. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan galon air laut mencurigakan.
"Saat diperiksa ada lima orang dalam mobil dan mereka menyatakan galon-galon tersebut berkaitan dengan pengelolaan baby lobster. Selanjutnya kelima orang tersebut menunjukkan sebuah tempat dan ditemukan sebuah kolam karet yang berisi baby lobster. Atas temuan tersebut, selanjutnya kelima orang tadi dibawa Polres," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Mei 2023.
Reza menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka dengan membeli benih lobster dari para nelayan di wilayah Pelabuhan Ratu dengan kisaran harga Rp14 ribu sampai Rp17 ribu per ekor. Kemudian tersangka menjual lobster tersebut ke luar negeri dengan harga lebih tinggi.
"Potensi kerugian yang dialami negara dari pengiriman benih lobster ke luar negeri tersebut mencapai Rp4,1 miliar," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini yakni, satu unit mobil sebagai alat angkut, 165 kantong benih bening lobster jenis pasir dengan jumlah total 33.000 ekor. Lalu ada 27 kantong berisi benih bening lobster jenis mutiara dengan jumlah total 5.400 ekor, dan lima unit telepon genggam.
Reza mengimbau masyarakat agar bersama-sama melindungi dan menjaga kelestarian ekosistem laut, agar dapat meningkatkan budidaya kekayaan laut di Indonesia. Caranya dengan tidak melakukan eksploitasi, dan memperjualbelikan benih bening Lobster.
Terkait barang bukti benih lobster, kata Reza, sebagian besar dilepasliarkan kembali ke laut sebagai tindakan penyelamatan ekosistem, sementara sisanya disita sebagai barang bukti berkas perkara di pengadilan. Polresta Bandara Soetta dan Kantor Loka Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Anyer, Serang, Banten.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun dan denda mencapai Rp3 miliar.