PENELITI BRIN ANCAM MUHAMMADIYAH

Andi Pangerang Ditangkap Polisi, Begini Respon BRIN

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 01 Mei 2023 | 19:27 WIB
Peneliti BRIN, Andi Pangerang (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Peneliti BRIN, Andi Pangerang (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengaku menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko, di Jakarta, Senin, 1 April 2023.

Terkait penegakan hukum, lanjut Handoko, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Handoko menjelaskan, APH telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu, 26 April 2023 mulai pukul 09.00 - 15.15 WIB.

Lebih lanjut, Handoko menegaskan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap. 

Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.sinpo

Komentar: