Dirut Waskita Karya Tersangka korupsi

Destiawan Soewardjono Tersangka Korupsi, Waskita Karya Buka Suara

Laporan: Martahan Sohuturon
Sabtu, 29 April 2023 | 17:18 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono. (SinPo.id/Istimewa)
Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - PT Waskita Karya buka suara soal langkah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjonomenjadi tersangka dugaan kasus korupsi.

Waskita Karya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tersebut.

"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," tulis pernyataan resmi Waskita Karya pada Sabtu, 29 April 2023.

Waskita Karya juga menyampaikan kasus hukum yang menyeret Destiawan tidak berdampak signifikan pada kegiatan perusahaan, baik secara operasional maupun keuangan. Perusahaan menegaskan bakal terus menjalankan seluruh program dan strategi sesuai target.

"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," tutup Waskita.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan Destiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan bahwa Destiawan ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, Tbk pada Kamis, 27 April 2023.

Destiawan ditangkap pada Jumat, 28 April 2023, setelah dilakukan pemeriksaan. Penyidik pun angsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak Jumat, 28 April 2023 dini hari.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," kata Ketut dalam keterangannyapada Sabtu, 29 April 2023.sinpo

Komentar: