Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Polda Sumut Usut Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang AKBP Achiruddin Hasibuan

Laporan: Martahan Sohuturon
Sabtu, 29 April 2023 | 03:51 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. (SinPo.id/Antara)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Achiruddin merupakan mantan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Ia dicopot dari jabatan tersebut per 3 April 2023. Sosok Achiruddin menjadi sorotan publik setelah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa.

Beberapa hari lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Achiruddin dan anaknya.

"Saat ini penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH (AKBP AH), keterkaitan peran bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, di Medan pada Jumat, 28 April 2023 malam.

Ia mengatakan berkaitan dengan peran terhadap gudang penyimpanan bahan bakar solar (BBM) berjenis solar tersebut, saat ini penyidik terus bekerja untuk memproses hal yang bersangkutan.

"Ya, itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi," ujarnya.

Hadi menambahkan, terkait pada barang bukti yang diamankan di gudang solar, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia tersebut belum dapat dirinci secara detail.

"Untuk itu, nanti saya cek lebih rinci. Sementara ada 10 saksi lebih sudah dimintai keterangan keterkaitan ini (gudang solar)," ujarnya.

Kabid Humas mengatakan terkait dengan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka AH yang terkesan membiarkan, kini masih berjalan di Propam Polda Sumut.

"Penyidik Propam secara bersamaan dengan Krimum melakukan proses dalam peristiwa ini, agar segera dituntaskan, baik dari kode etik maupun tindak pidana umum," ucapnya.

Sebelumnya, PPATK mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP AH. Adapun dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP AH dan dan anaknya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI