pilpres 2024

Prabowo soal Cawapres Pendamping Pemilu 2024: Tenang, Akan Ada

Laporan: Martahan Sohuturon
Jumat, 28 April 2023 | 01:18 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memperkenalkan eks Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan sebagai kader Partai Gerindra pada Kamis, 27 April 2023. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memperkenalkan eks Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan sebagai kader Partai Gerindra pada Kamis, 27 April 2023. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memastikan akan ada sosok bakal calon wakil presiden (cawapres) yang menemani dirinya dalam bursa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

"Kalian pasti tanya wapresnya siapa? Tenang akan ada," ujar Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta pada Kamis, 27 April 2023 malam.

Ia membeberkan sejumlah kriteria bakal cawapres yang pantas mendampinginya pada Pilpres 2024.

Menurut dia, kriteria yang utama adalah mampu mendedikasikan dirinya untuk rakyat Indonesia.

"Kriteria yang paling utama adalah dedikasi kepada rakyat," kata dia.

Kriteria selanjutnya adalah sosok yang akan mendampingi dirinya memiliki komitmen kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika hingga persatuan bangsa.

"Dedikasi kepada rakyat, komitmen pada Pancasila, NKRI. Saya kira itu yang paling utama," tambahnya.

Tidak lupa, lanjut Prabowo, bakal cawapres itu harus memiliki kapasitas, kredibilitas, dan integritas.

"Hasil surveinya lumayan," tutur Prabowo.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI