Putusan Banding AG Pacar Mario Dandy Diklaim Sudah Memenuhi Keadilan

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 27 April 2023 | 19:00 WIB
AG (kanan) bersama sang kekasih, Mario Dandy/Instagram
AG (kanan) bersama sang kekasih, Mario Dandy/Instagram

SinPo.id -  Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengklaim bahwa putusan banding atas terdakwa anak AG (15 tahun) telah memenuhi rasa keadilan.

Diketahui, putusan banding tersebut menguatkan vonis 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan menyebut jika hakim tunggal Budi Hapsari sependapat dengan apa yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menurutnya sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat dan sesuai dengan pendapat hakim di tingkat banding," ujar Binsar di PT DKI, Kamis, 24 April 2023.

Binsar menyatakan bahwa dalam memori banding yang diajukan kubu AG, hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum AG maupun jaksa penuntut umum (JPU) sehingga permohonan banding tersebut pun ditolak.

"Dalam memori bandingnya JPU berpendapat tidak memenuhi rasa keadilan, sedangkan dari kuasa hukum AG berpendapat hukuman terlalu berat. Tetapi menurut hakim banding sudah tepat dan tidak sependapat. Oleh karenanya, dikesampingkan memori banding tersebut," tuturnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap pacar Mario Dandy, AG (15) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan David Ozora (17).

"Mengadili dan menerima permintaan banding anak AG dan penuntut umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Tunggal Budi Hapsari saat bacakan putusan banding di PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 April 2023.

Hakim Budi meyakini bahwa AG memang bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dengan demikian, kata Hakim Budi, anak AG tetap menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
sinpo

Komentar: