anak perwira aniaya mahasiswa

Polda Sumut Tetapkan Anak Perwira Jadi Tersangka usai Aniaya Mahasiswa

Laporan: Martahan Sohuturon
Rabu, 26 April 2023 | 02:32 WIB
Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers pada Selasa, 25 April 2023. (SinPo.id/Tangkapan layar Instagram Polda Sumut)
Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers pada Selasa, 25 April 2023. (SinPo.id/Tangkapan layar Instagram Polda Sumut)

SinPo.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, berinisial AH, sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan bahwa penetapan tersangka AH telah sesuai laporan yang dilayangkan Ken ke Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut nomor LP/B/3895/XII/2022.

“Yang mana memang LP saudara Ken Admiral kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama saudara AH,” kata Sumaryono kepada wartawan pada Selasa 25 April 2023.

penyidik akan segera melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH.

"Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sumaryono menjelaskan, polisi awalnya menerima laporan perkara ini dari Ken pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, AH malah turut melaporkan balik Ken dengan nomor LP 3903/XII/2022.

Orang tua AH, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat protes karena penanganan perkara belum maksimal dengan dalih Ken sudah berangkat ke luar negeri. Namun setelah kasus ditarik oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, dari hasil gelar perkara atas adanya dua laporan tersebut, dinyatakan, laporan AH bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan.

“Dengan pelapor AH kita sudah gelarkan dengan putusan bukan tindak pidana,” kata dia.

Sumaryono mengatakan, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap AH, usai ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat 2.

Dalam video yang beredar, korban dipukuli ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal.

"Kau bilang aku bencong, kau bilang," ucap anak dari AKBP AH sambil membenturkan kepala korban ke aspal hingga berdarah.

Dalam video itu, korban berulangkali meminta maaf agar penganiayaan itu dihentikan. Korban tak bisa berbuat apa-apa lantaran AH naik ke atas tubuhnya sambil membenturkan kepalanya.

Peristiwa itu bermula pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu AH menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan. Kemudian AH memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali.

Setelah itu AH menendang spion mobil korban. Ia kemudian pergi meninggalkan korban.sinpo

Komentar: