Komisi II DPR Tegaskan Tenaga Honorer Tak Akan Dihapus

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 24 April 2023 | 14:10 WIB
Yanuar Prihatin/SinPo.id/DPR
Yanuar Prihatin/SinPo.id/DPR

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan tidak akan terjadi penghapusan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer di akhir tahun 2023. Ini ditegaskan Yanuar menyusul masih adanya isu penghapusan pegawai non ASN.

"Saat ini, masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin, 24 April 2023.

Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Adapun kedudukan mereka terancam karena amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini. Hal itu juga yang selama ini menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.

Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK juga terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

Mereka bahkan mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade. Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.

"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," kata Yanuar.

Dia juga mengingatkan selama ini tenaga non ASN sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi, dan urusan-urusan teknis lainnya. Untuk itu, mereka harus memiliki kejelasan nasib.

Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas telah menyanggupi bahwa penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapa pun. Dia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.

"Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," ucapnya

Sementara itu, solusi yang ditawarkan harus tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini. Kemudian, kepastian karier mereka harus lebih terjamin.

Dia juga meminta pemerintah untuk merancang formula penyelesaian ini secara komprehensif dan tepat waktu. Sehingga, sebelum 28 November 2023, formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.

Dia berharap revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus bisa mewadahi jalan ke luar yang terbaik bagi nasib pegawai non ASN ini. Jangan sampai revisi tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi.

Apalagi, pemerintah pernah menyampaikan angin surga di masa Kemenpan RB dipimpin Yudi Chrisnandi. Waktu itu tenaga honor dijanjikan akan diangkat sebagai ASN, namun tak pernah terbukti hingga pergantian beberapa menteri.

"Jangan sampai menteri yang baru sekarang ini menyampaikan angin surga kembali. Jika ini terjadi, maka suhu konflik akan lebih naik lagi karena mendekati masa-masa pemilu 2024," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI