Mahfud ke Pemda: Buka Lapangan untuk Salat Id 21 April, Meski Beda Waktu Hari Raya
SinPo.id - Pemerintah mengimbau pemerintah daerah (pemda) membuka dan mengizinkan penggunaan lapangan terbuka untuk salat Idul Fitri 1444 Hijriah pada Jumat, 21 April 2023.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa kerukunan harus dibangun meski terjadi perbedaan waktu hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/Lebaran 2023.
"Pemerintah menghimbau, fasilitas publik spt lapangan yg dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan utk tempat salat idul fithri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yg ingin menggunakannya. Pemda diminta utk mangakomodasi. Kita hrs membangun kerukunan meski berbeda waktu hr raya," kata Mahfud lewat akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd pada Selasa, 18 April 2023.
Mahfud menjelaskan mengenai perbedaan waktu hari raya sama-sama berdasar Hadits Nabi, yaitu 'Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal" (Shuumuu biru'yatihi wa afthiruu birukyatihi). Maksudnya setelah melihat hilal tanggal 1 bulan Hijriyah. Melihat hilal bisa dengan rukyat, bisa dengan hisab.
Mahfud menguraikan Rukyat adalah melihat dengan mata/teropong seperti praktik zaman Nabi. Hisab adalah melihat dengan hitungan ilmu astronomi. Rukyat tentu didahului dengan hisab juga untuk kemudian dicek secara fisik.
NU dan Muhammadiyah, tegas Mahfud, sama-sama menggelar hari raya pada tanggal 1 Syawal. Namun, perbedaannya hanya dalam melihat derajat ketinggian hilal.
"Rukyat adl melihat dgn mata/teropong spt praktik zaman Nabi. Hisab adl melihat dgn hitungan ilmu astronomi. Rukyat tentu didahului dgn hisab jg utk kemudian dicek scr fisik. NU dan Muhammadiyah sama2 berhari raya pd tgl 1 Syawal. Bedanya hny dlm melihat derajat ketinggian hilal," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti angkat bicara merespons langkah sejumlah pemerintah daerah menolak memberikan izin penggunaan lapangan terbuka untuk salat Idul Fitri 1444 Hijriah pada Jumat, 21 April 2023.
Mu'ti mengtakan bahwa fasilitas umum atau publik seperti lapangan dan ruangan terbuka seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai ketentuan, bukan karena perbedaan paham keagamaan.
"Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah," ujar Mu'ti seperti dikutip Antara pada Senin, 17 April 2023.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengeluarkan surat yang berisi pesan tidak bisa digunakannya Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk Salat Idul Fitri pada Jumat, 21 April 2023. Mereka mempersilakan penggunaan lapangan lain.
Bukan hanya terjadi di Pekalongan, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi juga mengeluarkan surat untuk Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang mengajukan peminjaman Lapangan Merdeka Kota Sukabumi.
Dalam surat itu disebutkan Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan digunakan untuk salat Id sesuai dengan ketetapan pemerintah.