RUU Perampasan Aset

Sentil Mahfud MD, DPR: Hentikan Gimik, Fokus Draf RUU Perampasan Aset

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 17 April 2023 | 17:24 WIB
Hidayat Nur Wahid/SinPo.id/MPR
Hidayat Nur Wahid/SinPo.id/MPR

SinPo.id -  Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengingatkan pemerintah untuk lebih fokus pada substansi dan materi RUU Perampasan Aset. Pemerintah diminta tak hanya mengumbar gimik.

Apalagi, pemerintah ternyata baru akan mengirimkan draft payung hukum perampasan aset ke Parlemen. Ini berbanding terbalik dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang meminta Wakil Rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, padahal draft baru akan dikirimkan pemerintah.

"Faktanya sejak akhir 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda Prolegnas 2023, tapi DPR sudah menunggu sejak lama, tapi draft tersebut ternyata baru akan dikirimkan oleh pemerintah. Bila Pemerintah memang serius, mestinya draft RUU itu harusnya jangan terlalu lama, agar segera diterima DPR untuk dibahas bersama pemerintah, sebelum akhirnya diundangkan, sebagaimana norma yang berlaku," kata Hidayat melalui keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 16 April 2023.

Hidayat mengingatkan pembahasan substansi RUU Perampasan Aset lebih dibutuhkan masyarakat daripada mengumbar gimik seperti yang dilakukan Mahfud MD.

Dia menekankan pemerintah sebaiknya segera menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draft naskah akademik dari RUU Perampasan Aset. Terlebih, payung hukum ini merupakan inisiatif pemerintah sendiri untuk kemudian dibahas bersama DPR.

"Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draft RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh Pemerintah? Malah, baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menko Polhukam menyatakan Pemerintah akan segera mengirimkan draft RUU dimaksud," kata dia. 

Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan pernyataan terakhir Mahfud MD yang menyebut draft RUU Perampasan Aset sudah ditandangani pemerintah dan siap diserahkan ke DPR untuk segera dibahas membuktikan bahwa framing RUU ini terhambat atau ditolak di DPR adalah sama sekali tidak benar.

"Karena DPR sama sekali tidak menghambat bahkan juga tidak menolak. Hal ini perlu diluruskan bersama, agar tidak ada kesalahpahaman yang merusak nama DPR," kata dia.

Hidayat meminta pemerintah memegang komitmen yang tinggi terhadap RUU Perampasan Aset. Terpenting, pemerintah diminta segera mengirimkan draft RUU tersebut ke DPR untuk dibahas bersama.

"Kita tunggu dan penting publik ikut mengawal realisasinya. Semoga bisa segera dikirimkan dalam satu atau dua hari ke depan," kata dia. 

"Sesuai Konstitusi, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya, daripada membuat gimik-gimik yang tidak perlu dan malah men-downgrade DPR mitra kerja pemerintah pemegang kuasa pembuatan UU, lebih baik fokus saja kepada substansinya, agar RUU Perampasan Aset ini benar-benar dapat segera hadir dan bisa digunakan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia secara lebih efektif dan berdayaguna," tegas dia.sinpo

Komentar: