Kemenparekraf Diminta Percepat Realisasi Peraturan Perundangan Tentang Ekraf

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 16 April 2023 | 17:06 WIB
Abdul Fikri Faqih/SinPo.id/Wikipedia
Abdul Fikri Faqih/SinPo.id/Wikipedia

SinPo.id -  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diminta untuk mempercepat realisasi peraturan perundangan tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf), karena dinilai krusial.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dengan mempercepat kebijakan tersebut, sejumlah terobosan dapat lahir untuk transformasi bisnis ekonomi kreatif yang tangguh sekaligus berdaya saing tinggi.

“Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif sudah keluar tahun lalu, tapi memang berlaku efektif satu tahun kemudian, maka penting untuk meng-update perkembangannya sudah sejauh mana,” kata Fikri, Minggu 16 April 2023.

Ia juga menekankan Kemenparekraf RI untuk tetap melakukan beberapa persiapan terkait pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 2022, dengan melakukan sosialisasi terhadap materi muatan PP yang melibatkan sejumlah Lembaga.

“Hal itu penting karena muatan PP 24/2022 juga mengatur tentang pembiayaan untuk pelaku ekraf, dimana kekayaan intelektual yang dimiliki mereka dimungkinkan sebagai kolateral atau jaminan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Fikri, Kemenparekraf juga harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkelanjutan dalam rangka pembentukan Satgas Percepatan Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI).

“Pembahasan mengenai IP marketing dan IP Financing Scheme masih alot di OJK, sehingga perlu terus berkoordinasi,” katanya menambahkan.sinpo

Komentar: