Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan

Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan, Anggota DPR RI: Jangan PHP

Laporan: Martahan Sohuturon
Sabtu, 15 April 2023 | 08:39 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (SinPo.id/ Parlementaria)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti rencana pemerintah membatalkan penghapusan non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer. Ia meminta pembatalan itu tidak memunculkan kegaduhan dan tidak menjadi sebuah harapan palsu.

"Rencana penghapusan tenaga honorer telah melahirkan gejolak, karena menyangkut masa depan hajat hidup orang banyak. Karena itu pembatalannya jangan membuat gaduh dan jangan tekesan sekedar PHP saja ," kata Guspardi kepada SinPo.id pada Sabtu, 15 April 2023.

Karena itu, ia meminta Menteri Perencanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, untuk segera merealisasikan permintaan Presiden untuk tidak melakukan penghapusan tenaga honorer itu.

"Harus jelas mau dibawa kemana para non ASN, sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah. Tolong juga kebijakan yang diputuskan secara transparan, jangan ini hanya sebatas angin surga. Apalagi kita akan menghadapi Pemilu. Jangan begini Pak," kata politikus PAN itu.

"Meskipun kami ini politisi, namun azas profesionalitas tetap kami pegang dalam menyikapi persolan ini" sambungnya..

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengamanatkan penghapusan tenaga honorer sampai tenggat 28 November 2023 secara nyata  telah membuat pemerintah masuk ke dalam keadaan yang sulit.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018 ini kan menjadi (buah) simalakama bagi pemerintah pusat," tegasnya.

Legislator asal Sumatera Barat ini menerangkan, dalam Pasal 96 dinyatakan bahwa PPK dan pejabat lain dilarang untuk melakukan pengangkatan di luar Non ASN dan P3K.

"Di satu sisi, di PP ini dikatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer 2018 ke bawah itu dinyatakan bahwa pegawai Non ASN (honorer) masih dapat bekerja sampai dengan 2023,” tambahnya.

Selain itu, ia juga meragukan jumlah 2,3 juta tenaga honorer, yang dinilainya data tersebut belum valid, karena masih banyak  instansi yang belum menyerahkan data tenaga honorernya ke KemenPAN-RB. Kalau tidak salah masih 120 instansi yang belum menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM).

Oleh Karena itu, validitas data tenaga honorer  sampai detik ini juga belum akurat. Walaupun data yang dirilis oleh KemenPAN-RB jumlah tenaga honorer itu lebih dari 2,3 juta. Ini bisa tergambar dari pernyataan Badan Kepegawaian Nasional (BKD) bahwa surat edaran dari KemenPAN-RB  kepada seluruh institusi, baik pemerintah pusat maupun daerah masih banyak yang belum ditindaklanjuti  dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah di seluruh indonesia.

“Padahal validasi data merupakan hal yang sangat penting demi menentukan arah kebijakan yang benar dalam penanganan persolan tenaga honorer ini,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.sinpo

Komentar: