DITO MAHENDRA DIBURU POLISI

Diduga Sembunyi, Polisi Buru Keberadaan Dito Mahendra

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 14 April 2023 | 18:53 WIB
Pengusaha Dito Mahendra (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Pengusaha Dito Mahendra (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Polri menyatakan masih memburu keberadaan pengusaha Dito Mahendra untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro menyebut bahwa Dito diduga bersembunyi di suatu tempat yang belum diketahui.

"Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa. Yang bersangkutan (Dito) bukan kabur, namun mungkin sembunyi," kata Djuhandani, Jumat, 14 April 2023.

Menurut Djuhandani,  pihaknya telah melakukan koordinasi ke Imigrasi untuk mencegah Dito kabur ke luar negeri.

"Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi, kalau (Dito) melintas agar menghubungi kepolisian. Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap pengusaha Dito Mahendra, setelah mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro menyebut penyidik tengah mencari keberadaan Dito sejak mangkir kembali pada pemanggilan kedua.

"Kita cari dan penyidik dilengkapi surat perintah membawa," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis, 13 April 2023.

Menurut Djuhandani, penjemputan paksa ini sesuai aturan pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Dalam ketentuan tersebut, kata dia, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik.

"Jika tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI