DUGAAN KORUPSI BTS

Kejagung Diminta Serius Usut Peran Johnny G Plate di Dugaan Korupsi BTS

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 14 April 2023 | 18:37 WIB
BTS Kominfo (SinPo.id/ Kemenkominfo)
BTS Kominfo (SinPo.id/ Kemenkominfo)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta serius mengusut kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo). Desakan ini muncul lantaran Koprs Adhyaksa dianggap lamban mendalami keterlibatan 'aktor' dari megaproyek 'amis' tersebut. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan mengaku sangat kecewa atas lambatnya proses penanganan hukum ini. Apalagi, lembaga pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu masih belum menetapkan dalang dari dugaan korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp28,3 triliun tersebut.

"Jujur saya kecewa dengan ini. Apalagi tersangka yang ditahan itu masih level kelas kecil belum yang kelas besarnya jadi belum adil rasanya," kata Boyamin saat dihubungi, Jumat, 14 April 2023.

Kendati menetapkan azas praduga tak bersalah, menurut Boyamin, Kejagung tetap harus tak pandang bulu dalam mendalami peran seluruh pejabat Kominfo dalam kasus BTS ini. Termasuk, dugaan keterlibatan Menkominfo Johnny G Plate.

"Ya memang kita harus tetap memposisikan azas praduga tak bersalah. Karena posisi Johnny ini masih saksi dan belum tentu juga jadi tersangka. Tapi ya Kejagung tetap harus mendalami peran Johnny dalam kasus ini secara serius," kata dia.

Hal senada juga dikatakan, anggota Komisi III DPR Santoso. Menurut dia, Kejagung tidak boleh tebang pilih dalam pengusutan kasus terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. 

"Jika ada pihak manapun yang terlibat jangan tebang pilih. Rakyat sudah muak dengan permainan dan retorika pejabat," kata Santoso.

Santoso mengatakan Kejagung tak boleh mengamini silat lidah yang dilakukan para pejabat yang bersinggungan dengan kasus BTS tersebut. Terlebih, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yang disebutnya akan menjadi sangat mudah mengembangkannya ke pihak lain.

"Namun demikian, Kejaksaan Agung juga tidak boleh mengkriminalisasikan kepada pihak-pihak yang memang tidak terlibat dalam kasus BTS," ujar Santoso.

Nama Menkominfo Johnny G Plate disebut dalam berkas pemeriksaan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kominfo.

Dalam berkas itu, Johnny disebut mendapatkan Rp500 juta yang disetorkan setiap Rabu. Keterangan itu tercantum dalam berkas pemeriksaan Anang, salah satu tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Dia merupakan Direktur Utama Bakti Kominfo.

Anang awalnya kebingungan lantaran diminta untuk menyetorkan Rp 500 juta secara rutin oleh Plate. Permintaan itu awalnya disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo sekaligus sekretaris pribadi Plate, Happy Endah Palupy.

Mendapatkan titik terang, Anang lantas menyampaikan kesanggupannya kepada Happy dan menanyakan langkah selanjutnya. Anang diminta untuk menghubungi Yunita perihal pengiriman Rp500 juta tersebut.

Plate sempat mengonfirmasi ulang kepada Anang pada bulan berikutnya untuk memastikan apakah setoran itu sudah dimulai apa belum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI