Jokowi Bakal Percepat Perpres Gaji Pegawai IKN

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 13 April 2023 | 15:07 WIB
Presiden Joko Widodo di Depok/Sinpo.id/Biro Setpres
Presiden Joko Widodo di Depok/Sinpo.id/Biro Setpres

SinPo.id -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempercepat proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal hak keuangan pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," kata Jokowi kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Kamis 13 April 2023.

Jokowi menegaskan, apabila saat ini Perpres tersebut sudah ada di meja kerjanya, maka akan segera diteken untuk kemudian diterbitkan.

Namun, Jokowi menyebut, untuk menyusun sebuah Perpres hingga perhitungan hak keuangan membutuhkan konsolidasi terlebih dulu antar kementerian dan lembaga.

"Kalau sudah sampai di meja saya detik itu juga saya tandatangan, tapi memang kita ini kan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antar kementerian," ujarnya.

Mantan Walikota Solo itu memastikan, hak keuangan karyawan IKN tidak akan hilang bahkan akan dipercepat penyusunannya. 

"Yang paling penting haknya (hak keuangan pegawai IKN) tidak hilang," tandasnya.
sinpo

Komentar: