Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 13 April 2023 | 14:09 WIB
Presiden Joko Widodo di sela kesempatannya di Depok/SinPo.id/Biro Setpres
Presiden Joko Widodo di sela kesempatannya di Depok/SinPo.id/Biro Setpres

SinPo.id -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset agar segera disahkan. Sebab, keberadaannya sangat penting untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi. 

"Kita terus mendorong agar RUU perampasan aset itu segera diselesaikan, penting sekali UU ini," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, pada hari Kamis, 13 April 2023.

Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada DPR dan kementerian terkait untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset tersebut.

"Saya sudah sampaikan juga kepada DPR, kepada Kementerian yang terkait dengan ini, segera selesaikan," ujar Jokowi.

"Kalau udah rampung ya bagian saya untuk terbitkan Surpres (Surat Presiden) secepatnya. Sudah kami dorong udah lama kok. Masa enggak rampung-rampung," imbuhnya.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah.

Ada enam unsur pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draf naskah akademik dan RUU. Satu pimpinan lembaga yang belum memberi paraf persetujuan adalah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, lima pimpinan instansi lainnya sudah memberikan paraf persetujuan,yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)Mahfud MD; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H.Laoly.

Kemudian Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Atas alasan tersebut, maka Surat Presiden (Surpres) dari Jokowi sebagai tanda RUU akan dibahas bersama juga belum bisa dikirimkan ke DPR.sinpo

Komentar: