Brigjen Endar Gugat Firli Cs ke PTUN

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 13 April 2023 | 09:43 WIB
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memebeberkan bahwa Brigjen Endar Priantoro tengah menggugat Firli Bahuri Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jajaran komisioner KPK ini digugat terkait pemberhentian Endar jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Endar, kata Sigit, menggugat ke PTUN berbarengan dengan laporannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Pak Endar sendiri sekarang sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melaui PTUN," ujar Sigit di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Sigit mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil dari upaya hukum yang dilakukan oleh Endar, yang juga merupakan anggota Polri.

"Kita menunggu hasil dari semua itu agar bisa kemudian kita bisa tindaklanjuti dengan keputusan," tuturnya.

Brigjen Pol. Endar Priantoro pada Selasa, 4 April 2023, melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," kata Endar.
sinpo

Komentar: