Pekerja media

Upah Layak Jurnalis Jakarta Rp8,2 Juta, Ini Penjelasan AJI

Laporan: Sinpo
Rabu, 12 April 2023 | 19:14 WIB
Peluncuran upah layak jurnalis Jakarta oleh AJI Jakarta (SinPo.id/Ist)
Peluncuran upah layak jurnalis Jakarta oleh AJI Jakarta (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyebut upah layak bagi Jurnalis atau pekerja media Rp8.299.229. Nominal standar upah layak yang ditetapkan AJI Jakarta itu meningkat dari Survei Upah Layak Jurnalis di Jakarta tahun 2022 yaitu Rp8.090.000.

"Setiap tahun, AJI Jakarta melakukan survei upah layak kategori jurnalis pemula, dengan masa kerja maksimal tiga tahun di Jakarta hasilnya kelayakan upahnya Rp8.299.229,” ujar

Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dalam peluncuran upah layak, Selasa, 11 April 2023 kemarin.

Menurut Irsan, penentuan upah itu mengacu 97 responden tersebut meliputi 59 pekerja media pria  dan 38 pekerja media perempuan. Para responden berasal dari 37 media online, lima media cetak, delapan media televisi, dan satu media radio.

Sedangkan menentukan upah layak jurnalis tahun 2023, merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020.

“Yang disesuaikan dengan kebutuhan jurnalis dalam satu bulan yang meliputi tempat tinggal, makanan, sandang, perangkat kerja, kebutuhan pandemi, hingga kebutuhan lainnya,” ujar Irsan menjelaskan.

Survei Upah Layak Jurnalis 2023 mengacu masuknya 30 aduan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami tujuh pekerja di tujuh media dan dua pekerja nonmedia selama tahun 2022.

Tercatat ada 11 aduan yang masuk ke posko yang dibuka oleh AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sejak Maret 2020. Aduan itu berkaitan dengan perselisihan hak atau kepentingan yang diikuti oleh pemberhentian hak kerja (PHK)

“Kemudian ada 10 aduan terkait perselisihan PHK, 8 aduan soal perselisihan hak, penundaan pembayaran upah, penundaan upah, pemotongan upah, atau tidak membayar upah sama sekali,” katnya

Selain itu terdapat satu aduan mengenai perselisihan hak dan kepentingan. Dalam kasus ini, perusahaan media juga memaksa pekerja melakukan pekerjaan saat waktu istirahat.

Program Officer International Labour Organization (ILO) Jakarta, Lusiani Julia menyebut, upah layak bagi para pekerja harus ditinjau dari standar internasional.

“Salah satunya, upah bagi seorang pekerja harus juga mempertimbangkan kebutuhan keluarganya,” ujar Lusiani.

Menurut Lusi, masih banyak hal yang bisa dieksplorasi dari temuan AJI Jakarta dalam survei upah layak kali ini. Salah satu upaya yang bisa didorong untuk memperjuangkan upah layak bagi para jurnalis maupun pekerja media adalah ruang negosiasi.

"Bicara upah harus adanya perundingan bersama antara manajemen perusahaan dan pekerja dalam aspek ekonomi. Mungkin yang perlu didorong adalah negosiasi pekerja dan media tempat jurnalis bekerja," kata Lusi menjelaskan.sinpo

Komentar: