LGBT Dilegalkan, Akan Bertentangan Dengan Pacasila Dan UUD 1945
Jakarta, sinpo.id. - LGBT Dilegalkan, Akan Bertentangan Dengan Pacasila Dan UUD 1945
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Noor Achmad memberikan pandangannya terkait dengan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pada pasal 284, 285 dan 292, perluasan pasal perzinahan, perkosaan dan pencabulan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta melegalkan LGBT, yang menurutnya perlunya diskusi mendalam pada MK terkait dengan LGBT Ini.
“Saya meminta agar dasar dasar pembangunan hukum di Indonesia didiskusikan yang lebih mendalam terutama penggunaan norma norma, kita Negara Pancasila dan sepakat bahwa norma norma agama menjadi sumber hukum di Indonesia.”Ujarnya Kepada sinpo.id melalui pesan singkatnya.
Selain itu ia juga menambahkan jika MK menggunkanan nilai nilai HAM Universal sangat wajar dengan keputusannya itu, dan harus diingatkan jika nanti setelah masalah Aliran Kepercayaan akan muncul tuntutan baru salah satunya yaitu tuntutan para kaum LGBT yang meminta kepada MK untuk dilegalkan hingga sekarang ini.
Dalam hal ini, sangat jelas terlihat keputusan MK tersebut dinilai tidak pancasilais dan ruang lingkup perzinahan memang berbasis agama, namun diakomodasi dan mengacu oleh Pancasila. Hal ini juga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Keputusan MK yang menolak pasal perzinahan semakin membuat kaum LGBT sangat leluasa meluaskan misinya dan prilaku menyimpangnya di Indonesia.
“Hanya dinegara sekuler yang telah melegalkan LGBT dan bicara tentang KUHP saat sekarang ini sedang direvisi oleh DPR RI. oleh karena itu biarlah nanti menjadi materi pembahsan di DPR RI.”tutupnya

