LGBT Dilegalkan, Tergantung Darimana Sudut Pandangnya
Jakarta, sinpo.id. - Telah diputuskannya oleh Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terkait perluasan pasal perzinahan, perkosaan dan pencabulan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta melegalkan LGBT Hingga kini, masih menimbulkan gejolak dikalangan masyarakat.
Dengan adanya masalah tersebut membuat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Noor Achmad, Ikut anggkat bicara pada kasus ini. Menurutnya permasalahan LGBT ini memang akan selalu delematis karena menyangkut nilai dan ajaran agama dengan nilai serta norma yang berkembang pada masyarakat yang sekuler.
“Kalau dari agama berarti akan menggunakan agama sebagai standar untuk membangun masyarakat yang telah mengharamkan LGBT. Ini Artinya bagaimana caranya agar masyarskat mengikuti nilai nilai agama.”ujarnya kepada sinpo.id melalui pesan singkatnya.
Selain itu ia juga menambahakan, jika sudut pandangnya dari nilai masyarakat sekuler berarti nilai masyarkat itulah yang menentukan baik maupun buruk itu bukan lagi urusan agama tapi urusan masyarakat itu sendiri.
Dalam hal ini, Tergantung dari mana menggunakan sudut pandang apakah dari agama atau dari masyarskat yang sekuler.
“Jika prostitusi, minuman keras, perjudian itu perlu dilarang apa tidak, kalau dipandang dari sudut agama pastilah dilarang tetapi jika dipandang dari masyarakat sekuler pastilah mereka akan mengatakan bahwa ada masyarkat yang membutuhkan itu sehingga pelarangannya sama dengan melanggar hak asasi.”tutupnya

