Komisi III DPR RI Dukung Pembentukan Satgas TPPU

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 12 April 2023 | 03:22 WIB
Ilustrasi pencucian uang (pexels)
Ilustrasi pencucian uang (pexels)

SinPo.id -  Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan Komisi III mendukung Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai keseluruhan sebesar Rp349.874.187.502.987. Komisi III juga meminta Satgas bersama kepala PPATK melaporkan setiap progresnya dalam setiap periodisasi rapat Komisi III DPR RI.

“LHA berapa, LHP berapa, yang sekedar informasi berapa, itu kita list, dan itu tugasnya Satgas yang menyelesaikan. Jadi, saya kira Komisi III mendukung penuh poin enam, untuk dibuatkan Satgas dan setiap periodisasi rapat, selama lima kali ini, kita minta Satgas bersama Kepala PPATK melaporkan progresnya,” tegas Bambang di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. 

Hal ini dikatakan dalam Rapat Kerja Komisi III yang turut menghadirkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat membahas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Poin yang dimaksud Bambang ialah tujuh poin hasil rekonsiliasi pemerintah, di mana beberapa di antaranya adalah Komite TPPU akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987. Lalu, Komisi III mendorong dilakukannya case building (membangun kasus dari awal) dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan LHP nilai agregat Rp 189.273.872.395.172. Lalu, tim gabungan/satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan kemenko Polhukam.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan, 300 surat laporan yang disampaikan dalam rekap surat PPATK 2009-2023 harus tuntas kejelasannya. “Silahkan Pak Ketua Komite TPPU untuk membentuk (Satgas), yang dalam catatannya itu ada gabungan, dan itu akan melaporkan pada Komisi III setiap masa sidang rapat,” jelasnya.
 
Hal ini dikatakan Bambang, guna memantau progres kinerja dari Satgas dari awal mulai bekerja hingga di akhir bisa menyelesaikan seluruh laporan kasus tersebut. “Laporan sekian sudah selesai, laporan kementerian keuangan yang sekian, sudah semua itu. Dengan tidak ada dusta tidak ada dusta diantara kita,” tutup Bambang

BERITALAINNYA
BERITATERKINI